Polisi Serahkan Masalah Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Sifi Masdi

Sunday, 27-01-2019 | 22:07 pm

MDN
Tabloid Indonesia Barokah [ist]

Jakarta, Inako

Kepolisian RI menyerahkan kasus beredarnya tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers terlebih dulu. Polri meminta Dewan Pers untuk menilai tabloid tersebut.

Sebab, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, tabloid yang beredar luas di Jawa Tengah dan Jawa Barat itu merupakan ranah Dewan Pers.

"Tabloid Indonesia Barokah merupakan ranahnya Dewan Pers. Jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, melakukan assessment terhadap tabloid tersebut," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Ahad, 27 Januari 2019.

Meski isi tabloid ini dianggap memojokan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak bisa langsung dipastikan bahwa ada unsur pidananya.

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley (Yosep Stanley Adi Prasetyo) sebagai Ketua Dewan Pers. Memang ini ranahnya mereka dulu," ucap Dedi.

Setelah Dewan Pers melakukan assessment, baru akan diketahui apakah tabloid Indonesia Barokah beserta isinya masuk ke dalam tindak pidana atau tidak. Jika nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, kata Dedi, maka akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan.

Setelah dianalisis lagi, jika terbukti ada unsur tindak pidana pemilu, Bawaslu yang akan menyelesaikannya.

"Kalau pidana umum, ya polisi yang menyidik, seperti Obor Rakyat yang pernah kami sidik atas rekomendasi Bawaslu," kata Dedi.

Sampai saat ini, Dedi menuturkan, pihaknya belum memiliki informasi perihal siapa pemilik tabloid tersebut. Dewan Pers yang memiliki wewenang untuk memverifikasi, memanggil, menganalisis isi konten, beserta foto yang ada di dalam tabloid.

"Kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas ada pidananya, kami mainkan," ujar Dedi.

Dewan Pers menargetkan analisis konten terhadap tabloid tersebut tuntas pekan depan. Analisis konten dilakukan untuk membuktikan kesahihan tabloid itu sebagai produk jurnalistik atau bukan.

"Pasti minggu depan, acuan Dewan Pers bukan deadline tapi melewati proses yang ada," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetya, dihubungi Sabtu (26/1/2019).


 

KOMENTAR