Polres Matim Didesak Limpahkan Kasus Penganiayaan Lansia dan Disabilitas ke Kejari Ruteng

Borong, Manggarai Timur, NTT.Inakoran Com
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur (Matim) didesak untuk melimpahkan berkas perkara kasus penganiyaan terhadap Leonardus Selong, seorang Lansia dan Kanisius Alit, disabilitas asal Weso, Desa Nanga Puun, Kecamatan Elar Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.
BACA:
Putin Rusia mendapat jab booster COVID-19
Desakan tersebut disampaikan Bonefasius Masri, SH selaku Kuasa hukum korban. Ia mengatakan, laporan perkara terkait kasus tersebut tidak perlu lama-lama lagi dilimpahkan karena alat bukti sudah cukup lengkap.
"Kalau boleh sesegera mungkin berkas perkaranya dilimpahkan. Alat bukti sudah cukup lengkap," kata, Sabtu (20/11/2021).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Polres Manggarai Timur atas tugas dan kewajiban kepolisian sesuai dengan pasal 5 kitab undang-undang hukum acara pidana, pasal 1 angka 4 KUHAP.
"Namun saya berharap kepada kepolisian untuk secepatnya menindaklanjuti laporan itu," ujarnya.
Ditanya soal status pelaku, Masri menjelaskan bahwa jika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, secara otomatis status pelaku sudah menjadi tersangka.
Sebelum diberitakan, Leonardus Selong dan Kanisius Alit menjadi korban kebrutalan Yos Dundung, Guru ASN yang mengajar di SDK Ndangi, Desa Nanga Puun, Kecamatan Elar Selatan.
Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Manggarai Timur pada Jumat 29 Oktober lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor STPL/93/X/2021/NTT/Manggarai Timur.
Sementara itu, Yos Dundung, terduga pelaku saat dikonfirmasi Awak Media mengakui perbuatannya. iya saya sudah klarifikasi di kantor polisi. Kalau mau konfirmasi, silahkan tanya pa polisi," ujar Yos dengan nada buru-buru.
Ia mengklaim bahwa masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya dengan pak Kapospol ini mau pergi ke rumah korban untuk omong damai," kata Yos.
Laporan: Agustinus Ardi
TAG#POLRES MATIM, #PENGANIAYAAN, #KEKERASAN, #LANSIA, #DIFABEL
198736540

KOMENTAR