Polri Ungkap Identitas 2 Tersangka Parodi Indonesia Raya Berusia 11 Tahun di Malaysia dan 16 Tahun di Indonesia

Hila Bame

Friday, 01-01-2021 | 16:44 pm

MDN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono

 

Jakarta, INAKORAN

 

Sebelumnya Kepolisian Kerajaan Malaysia mencokok  sosok pengunggah video yang menghina lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pelaku merupakan warga Indonesia dan ditangkap di negara bagian Sabah.

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap hasil penyelidikan kasus parodi Indonesia Raya yang viral  di media sosial beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui ada dua orang yang ditangkap di Malaysia dan Indonesia.

baca:  

Polisi Malaysia Ciduk Penghina Lagu Indonesia Raya, Pelaku WNI

 

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Kepolisian RI dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Argo mengatakan satu tersangka diamankan PDRM di Sabah, Malaysia, sementara lainnya ditangkap Polri di wilayah Cianjur, Jawa Barat. "Dari PDRM berhasi mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya MJ, 11 tahun, WNI, ada di Sabah, Malaysia," kata Argo dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat (1/1).

 

MJ, terang Argo,  berada di Sabah karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di salah satu perkebunan di sana. "Setelah mengamankan seorang inisial MJ, polisi Malaysia memeriksa, mencari informasi. Memang dari MJ, keterangannya untuk di channel di My Asean, itu bukan dia yang membuat," sambung Argo,

 

"Tetapi ada temennya dia. Yang membuat. Ada di Indonesia." Atas informasi tersebut, penyidik Bareskrim pun bergerak menangkap MDF yang masih berusia 16 tahun, di Cianjur. MDF juga diketahui baru duduk di bangku kelas 3 SMP.

 

"Semalam ditangkap, dia kelas 3 SMP," kata Argo. Argo mengatakan MJ masih berada di tahanan PDRM, sementara MDF sudah dibawa ke Bareskrim Polri.

KOMENTAR