Praktik Extrajudicial Killing Kembali Terjadi, Usut Tuntas Pembunuhan Terhadap Deki Susanto di Solok Selatan

Hila Bame

Tuesday, 09-02-2021 | 21:39 pm

MDN

 

Jakarta, INAKORAN

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras tindakan extrajudicial killing yang diduga dilakukan anggota aparat Kepolisian Resor Solok Selatan terhadap Deki Susanto (selanjutnya disebut korban), yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diduga ditembak pada kelapa bagian belakang, di hadapan anak-anak dan istrinya di rumahnya, demikian rilis yang diterima Inakoran Selasa (9/2/21)

 


BACA:  

KontraS Desak Polda Kalimantan Timur Lakukan Penyidikan terhadap Dugaan Penyiksaan Mengakibatkan Kematian oleh Anggota Polresta Balikpapan


 

 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pada 27 Januari 2021, aparat kepolisian dari kesatuan Resor Solok Selatan datang dengan dua mobil mendatangi rumah korban dan mencari korban oleh karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perjudian.

 

Ketika itu Polisi tidak menggunakan seragam, tidak memperlihatkan surat tugas, dan tanda pengenal, serta terlihat membawa senjata api.

Setelahnya, para aparat kepolisian langsung masuk menggeledah seisi rumah dan menemukan korban berada di area dapur dan langsung menyergap korban, karena korban merasa ketakutan ditodong dengan senjata api, maka korban langsung melarikan diri dari pintu belakang.

 

Sesaat baru lari keluar rumah, tiba-tiba korban ditembak di bagian kepala belakang oleh salah seorang Polisi, penembakan tersebut terjadi di hadapan istri dan anaknya.

 

Setelah korban tergeletak tidak bernyawa, istri korban menjerit histeris dan tanpa alasan yang jelas Polisi menembakan senjata ke atas sebanyak sekitar 4 (empat) kali tembakan.

 

Atas kematian korban, kami mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut.

Pasalnya, secara kepemilikan senjata, kepolisian pun lebih siap. Penggunaan senjata api semestinya memperhatikan baik UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official maupun Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

 

Dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk membunuh.

Adanya korban tewas atas penggunaan senjata api oleh kepolisian menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan kekuatannya.

Selengkapnya dapat diakses pada:

https://kontras.org/2021/02/03/praktik-extrajudicial-killing-kembali-terjadi-usut-tuntas-pembunuhan-terhadap-deki-susanto-di-solok-selatan/


 

KOMENTAR