Prasetijo Utomo Ditahan di Sel Rutan Bareskrim

Jakarta, Inako
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskkrim Polri. Prasetijo ditempatkan di ruangan khusus selama 14 hari untuk proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan tim khusus Bareskrim yang menangani soal surat jalan Djoko Tjandra.
.jpeg)
"Ya, sudah dilakukan penahanan," kata Kadiv Argo Yuwono kepada wartawan Jumat (31/7/2020).
Ia menambah, tim khusus Bareskrim Polri telah memeriksa Brigjen Prasetijo pada Kamis siang. Selama diperiksa, Brigjen Prasetijo, yang masih berstatus anggota Polri, berhak mendapatkan pendampingan dari Divisi Hukum Polri.
.jpeg)
"Hari ini, tanggal 30 Juli 2020, pukul 12.00 WIB, BJP PU didampingi oleh staf Divisi Hukum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers.
.jpeg)
Awi menambahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga telah memulai penyelidikan dugaan aliran dana Djoko Tjandra ke BJP PU terkait terbitnya surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali tersebut.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo dijerat tiga pasal pidana. Jenderal bintang satu itu terancam pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara.
TAG#Polisi, #Polri, #Tahanan, #Prasetijo Utomo, #Sel, #Bareskrim
198736835
KOMENTAR