Predator Seks di KemenkopUKM, Cuma diturunkan Jabatan?

Hila Bame

Wednesday, 23-11-2022 | 09:55 am

MDN
Ilustrasi Pemerkosa sadis di Tangerang

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS, pelaku kejahatan luar biasa di Kemenkop UKM, menggelikan publik

Hukumam yang direkomendasikan oleh tim independen terhadap seorang predator seks di kantor pemerintah KementeriankopUKm dinilai publik, sangat melukai dan melecehkan eksistensi kemanusiaan dan keadilan.


baca:  

Horor Pemerkosa di KemenkopUKM, Azas Tigor Laporkan Penyidik kepada Propam Polri

 


Bahkan hukuman yang diberikan lebih melindungi  hak Predator seks di KemenkopUKM, ketimbang keadilan untuk manusia ciptaan Tuhan, termasuk ND sebagai korban.

Hukuman itu dinilai sangat ringan dan amat sangat merendahkan, melecehkan martabat manusia yang ada di negara Pancasila

Hukuman ringan terhadap predator seks di KemenkopUKM muncul dugaan tidak serius melindungi korban dan sebaliknya memelihara kejahatan di kantor pemerintah. 

Presiden Jokowi perlu evaluasi terhadap kementerian ini terutama tata kelola Sumber Daya Manusia nya.


Ada tujuh rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, antara lain sebagai berikut:

1. Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk 2 PNS dan 1 honorer;

2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS;

3. Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.

4. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenkopUKM.

5. Membatalkan pemberian rekomendasi beasiswa.

6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.

7. Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan KemenKopUKM.

Ketua Lembaga Apik Jabar mengatakan, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Independen sehingga sangat merugikan korban.


 Sementara para pelaku khususnya terhadap dua ASN di KemenKopUKM saat ini masih bebas dari jerat hukuman.
 
 Sanksi disiplin yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan sehingga perlu ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang


"Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini. 

Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat," ucap Ratna.

 

KOMENTAR