Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat

Saverianus S. Suhardi

Tuesday, 05-07-2022 | 17:24 pm

MDN
Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat [ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi lantaran aksi petingginya yang diduga mengambil uang donasi sekitar 13,5 persen untuk dana operasional lembaga.

Hal ini bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa amil zakat hanya boleh menerima 12,5 persen dari hasil yang diterima.


Baca juga: Menteri Minta Perguruan Tinggi Cetak Entrepreneur Tangguh Inovatif


Presiden ACT Ibnu Khajar pun sudah menegaskan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga uang donasi bisa diambil lebih dari 13,5 persen.

Oleh karena itu, menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengambilan dana tersebut.

Ibnu menambahkan, dana yang dimiliki ACT berasal dari donasi umum masyarakat, CSR, sedekah umum atau infak, dan juga dari kerja sama alokasi amanah-amanah zakat.

Karena memiliki 78 cabang di Indonesia dan 47 cabang global, maka pihaknya membutuhkan dana  operasional yang lebih banyak.

Dana 13,7 persen yang diambil juga dipakai untuk membayar gaji para pegawai.

Dia juga meluruskan terkait besaran gaji petinggi ACT yang disebut mencapai Rp 250 juta yang beredar di publik. Dia mengatakan angka yang beredar baru sebatas perencanaan untuk 2021.

 

KOMENTAR