Presiden Jokowi pertimbangkan Keputusan Bersama terkait Tidak ada Penundaan Pilkada

Hila Bame

Wednesday, 23-09-2020 | 09:33 am

MDN

 

Oleh : Agus Abdullah,Politisi Muda Indonesia 

 

Jakarta, Inako

 

Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas demokratis sebagaimana pada pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945 mengatakan,” kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar selain itu wujud nyata Indonesia sebagai negara demokrasi juga bisa dilihat Pasal 18 ayat ( 4 ) yang mengatur mengenai bahwa gubernur,bupati,dan walikota masing - masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,kabupaten,dan kota dipilih secara demokratis 

Pemerintah melalui Mendagri telah melahirkan keputusan bersama  KPU - RI, Bawaslu RI,dan Komisi II DPR RI tentang tidak adanya penundaan Pilkada yang semula akan dilaksanakan  09 Desember 2020

Keputusan tersebut seyogyanya lebih menitikberatkan pada nilai dasar demokrasi dan kandungan dalam nilai Pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu memanusiakan manusia terhadap keberlangsungan pelaksanaan Pilkada ditengah pandemik covid 19 

Dengan keadaan yang terkini termaksud adanya lonjakan wabah virus corona yang tidak terkecuali seperti dialami oleh ketua KPU RI Arif Budiman beserta komisioner lainya bahkan terdapat sejumlah pejabat negara maupun dari berbagai lapisan masyarakat  daerah setempat.

Seharusnya para pihak penyelenggara Pilkada yaitu Mendagri RI ,KPU RI dan komisi II DPR RI yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, semestinya dapat melakuakn evaluasi kembali terkait keputusan bersama yang diambil  dengan lebih memikirkan secara rasional terhadap keadaan sosial ditengah kehidupan covid 19 dengan aspirasi  masyarakat yang berkembang termasuk ormas Islam yang terbesar seperti PBNU maupun Muhammadiyah.oleh karena lebih berupaya untuk mengutamakan pada aspek keselamatan dan kesehatan manusia seutuhnya

Selain itu, Indonesia akan menjadi sorotan dunia dari berbagai ragam daerah yang terjangkit covid 19 akibat pelaksanaan pesta demokrasi lokal meskipun mengedepankan konstitusi negara namun hukum yang paling tertinggi dan saling menghormati dalam demokrasi adalah “ memanusiakan manusia “.

 

TAG#AGUS ABDULLAH, #HANURA

198741001

KOMENTAR