Produk Unggulan Papua Perlu Mendapat Perlindungan Hak Cipta

Manokwari, Inako –
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Agus Pardede, mengatakan seluruh produk unggulan yang dimiliki daerah Papua perlu mendapat perlindungan hak cipta guna meningkatkan nilai ekonomi dari produk tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Agus, saat melakukan sosialisasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Manokwari, Jumat (13/7/2018).
Agus mengakui, hingga saat ini, dari sekian banyak produk unggulan di daerah itu, hanya Pala Tomadin Fakfak yang terdaftar dan memiliki perlindungan hak cipta.
Karena itu, Kantor Perwakilan Kemenkum-HAM mempersilahkan masyarakat, pelaku usaha dan seniman segera mendaftarkan produknya. Informasi pendaftaran bisa di akses secara online melalui alamat website www.djki
"Ini penting agar produk kita mendapatkan perlindungan, tidak diklaim atau dibajak sama orang lain. Konsepnya sederhana, daftar dan dilindungi," kata Agus.
Ia menjelaskan, hak cipta adalah hak ekslusif yang diberikan negara bagi pencipta setiap produk, baik produk makanan, karya seni dan budaya maupun tulisan.
Menurutnya, cukup banyak pelanggaran hak cipta Indonesia. Secara nasional, pelanggaran merk mendominasi dibanding yang lain. Pihaknya berharap para pelaku usaha di Papua Barat tidak menyepelekan hal ini, sebab banyak produk unggulan di daerah ini yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Agus berpandangan, Papua Barat memiliki kekayaan geografis luar biasa. Dari sektor pangan hingga seni dan budaya. Seperti sari buah merah, kayu akway, noken, rumah kaki seribu, rumput kebar, daun gatal serta beberapa produk lainya.
Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyebutkan, peran pemerintah daerah cukup penting untuk mendorong masyarakat agar mendaftarkan produknya masing-masing.
Dewan Adat Papua (DAP) serta Dewan Kesenian pun diminta mengoptimalkan peranya agar produk atau karya seni dan budaya di daerah tersebut memperoleh perlindungan secara hukum.
TAG#Hak cipta, #produk unggulan, #Papua
198736381

KOMENTAR