Putusan Vonis Mati Aman Abdurrahman Sudah Inkrah

Hila Bame

Tuesday, 10-07-2018 | 11:05 am

MDN
Terpidana mati Aman Abdurrahaman [ist.]

Jakarta, Inako

Sesuai aturan hukum jika selama tujuh hari tidak melakukan banding, maka putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan perkara bom Thamrin dengan terpidana Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman.

Dan eksekusi hukuman mati terhadap pentolan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) itu hanya tinggal ditentukan waktunya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi kalau 7 hari setelah dijatuhkan putusan dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya Senin (9/7/2018).

Sementara itu, Penasihat Hukum Aman Abdurrahman Asrudin Hatjani memastikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi maupun grasi atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, Aman Abdurrahman hanya tinggal dijadwalkan waktu untuk dieksekusi.

"Pak Aman Abdurrahman tidak akan mengajukan upaya hukum apapun. Sudah terima putusan ini," katanya.

KOMENTAR