Rizal Ramli Bilang Jokowi “Tega” Terkait  Asing Boleh Milik Hingga 100% dalam Sebuah Perusahaan

Sifi Masdi

Wednesday, 21-11-2018 | 16:47 pm

MDN
Rizal Ramli [ist]

Jakarta, Inako

Mantan menteri koordinator bidang kemaritiman Rizal Ramli meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan kebijakan yang mengizinkan bidang usaha yang kepemilikannya boleh dikuasai oleh asing 100 persen. Menurut dia hal tersebut akan merugikan rakyat Indonesia.

“Presiden @jokowi,, Mohon kebijakan yg sangat merugikan rakyat ini dibatalkan. Sama sekali tidak ada roh Trisakti dan Nawacita-nya. Kok tega2nya ladang bisnis untuk rakyat, UKM, mau diberikan 100% sama asing ? Ini kampanye yg buruk sekali,” tulis Rizal Ramli dalam akun twitternya @RamliRizal, Sabtu, 17 November 2018.

Menurut Rizal Ramli, pembukaan semua sektor untuk asing itu hanya akan menguntungkan asing bukannya membangun Indonesia.

“Pembukaan semua sektor untuk asing itu, termasuk sektor ekonomi rakyat & UKM sebetulnya mas @jokowi adalah pelaksanaan “Ini namanya bukan membangun Indonesia tetapi membangun *di* Indonesia,” cuitnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hanya terdapat 25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya 100 persen boleh dimiliki oleh investor asing atau penanaman modal asing (PMA), bukan 54. Hal tersebut kata Darmin akan masuk dalam kebijakan terbaru daftar negatif investasi (DNI) di paket kebijakan ke-16.

Darmin mengatakan dalam 25 bidang usaha itu, sebelumnya memang sudah ada yang didominasi kepemilikan asing.

"Bukan hanya PMDN (penanaman modal dalam negeri), itu PMA paling sedikit 51 persen, ada juga satu yang 49 persen, kemudian ada yang 67 persen, 75 persen, 90 persen, ada yang 95 persen," kata Darmin di kantornya, Senin (19/11/2018).

Namun di kemudian hari, kata Darmin, waktu pemerintah melakukan survei dan penelitian lagi soal itu, investasi yang masuk masih terbilang kecil. Hal itu yang kemudian membuat pemerintah bikin kepemilikan asing bisa 100 persen. "Tapi tadinya juga sudah ada kepemilikan asing itu tadi," ujar dia.

Darmin mengatakan nanti dalam aturan baru PMA atau pun PMDN boleh sampai 100 persen. "Itu jumlahnya 25 bidang usaha di dalamnya dari berbagai kementerian," ujar Darmin.

KOMENTAR