Romahurmuziy, Meski Uang Rp 250 juta tidak pernah diterimanya, Pidana berlanjut

Romahurmuziy diyakini KPK bersalah terima suap sebesar Rp 255 juta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy bersalah karena menerima uang Rp 255 juta terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Meski kini hukuman Rommy dikurangi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“KPK meyakini jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa sehingga semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Madonna Lourdes Leon - Model Seni
Salah satu alasan Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman Rommy, terkait uang Rp 255 juta yang diduga diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI memutuskan uang itu tidak pernah diterima oleh Rommy.
Majelis tingkat banding menilai Rommy meminta agar uang senilai Rp 255 juta itu dikembalikan ke Haris, sehingga uang tersebut tak pernah dimiliki oleh Rommy. Hal ini yang mendasari hukuman Rommy dipangkas 1 tahun.
BACA JUGA: Aktris Korea Selatan, Go Bo-gyeol, yang membintangi saluran TV lokal drama tvN
KPK kini telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pemotongan hukuman terhadap Rommy.
KPK meyakini mantan elite PPP itu bersalah.
“Argumentasi KPK selengkapnya tentu nanti akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi pada tanggal 27 April 2020 lalu,” tegas Ali.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (23/4).
BACA JUGA: Masyarakat Modern Saat Ini Semakin Menyukai Wisata Alam Terbuka
Dalam dakwaan jaksa KPK, dipersoalkan aliran uang Rp 250 juta di kasus itu. PT. Jakarta memutuskan uang sejumlah itu tidak pernah sampai ke Romahurmuziy.
Lalu, apa alasan majelis tinggi menyunat hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara? Berikut ini alasannya:
1. Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus ada keseimbangan antara kesalahan atau perbuatan yang dapat dipidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut.
2. Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa sejumlah Rp 250 juta sudah dikembalikan oleh Terdakwa dan diperintahkan kepada saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk mengembalikan kepada saksi Haris Hasanudin.
3. Bahwa Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan dirinya sendiri;
4. Bahwa Terdakwa bukanlah penentu bagi seseorang yang akan menduduki suatu jabatan di Kementerian Agama, sehingga harus ada keseimbangan dalam penjatuhan pidana dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Reporter Ismail Marjuki)
TAG##Romahurmuziy, ##PPP, ##KPK, #ROMI
198736317
KOMENTAR