Saatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Isbat Nikah dihilangkan, ini Alasanya 

Hila Bame

Monday, 22-03-2021 | 22:10 pm

MDN
Gedung Kemenkeu

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kapan kita bayar pajak? Dan kalau kita tidak bekerja di Kantor apakah tetap bayar Pajak? 

Tuan Jimi seumur hidup tidak pernah bekerja di kantor karenanya ia tidak membayar pajak PPh 21 karyawan.

Tuan Roby, bekerja selama 30 tahun di perusahaan swasta nasional dan setiap bulan gajinya dipotong untuk PPh karyawan setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karena telah menikah dan menanggung anak dan istrinya.


 

BACA:  

Perma 01 Tahun 2015: Biaya Isbat Nikah Bisa Nol Rupiah  dengan Lampiran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)


Kita kembali kepada Tuan Jimi yang tidak bekerja di kantor tetapi memiliki seorang istri dan 3 orang anak. 

Setiap bulan Tuan Jimi membayar listrik PLN yang selalu ditambah dengan pajak. PLN adalah perusahan yang berhak memungut pajak dari kegiatan usahanya.

Ketika membayar pam,  Jimi membayar dengan ditambahkan dengan pajak pertambahan nilai atau PPn

Ketika ia tidur di hotel pasti ada pajak pelayanan dan ppn yang harus dikeluarkan oleh Jimi.  Ketika ke supemarket untuk belanja bulanan istri Jimi membayar pajak pertambahan nilai atau PPn  inklud dengan harga barang. 

 

Pihak supermarket tidak akan mengatakan bahwa minyak goreng yang istri Jimi bayar termasuk PPn karena pegawai supermarket bukan petugas sosialisasi Dirjen Pajak.

Ketika Jimi mengganti keran air di rumahnya harus bayar PPn dari keran yang dibelinya. Semua barang yang manusia nikmati dalam sebuah negara pasti ada pajaknya karena itu banyak orang ingin  membuat negara meski lewat perang sekalipun.

 Bahkan orang telah meninggal pun harus membayar pajak misalnya untuk merawat dan perpanjangan kuburan.

Pajak kendaraan Jimi mulai dari roda dua, roda empat hingga minyak bakar (BBM) semua dipajakin. Jika Jimi beli kendaar Impor maka ia dikenakan mulai bea masuk, pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBm). 

Onderdil kendaraan Jimi tidak luput dari cengkraman pajak hingga ia berselimut pajak ketika ia masih berada di dunia ini.

 

Saatnya PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)  terkait biaya isbat nikah dihilangkan oleh Pemerintah Daerah. Kita amati Peraturan Mahkamah Agung dibawah ini.

Sidang Keliling untuk warga tidak mampu 

Aturan lebih lanjut mengenai sidang keliling untuk Penerbitan Akta Perkawinan dapat kita lihat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran (“PERMA 1/2015”).

 

 

Biaya Isbat Nikah terkategori sebagai PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP). Hal ini sesuai perintah  UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (sumber : Laman Badan Pemeriksaan Keuangan Negara/BPKN).

UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:

  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.

 Penerimaan Negara bukan Pajak adalah biaya pelayanan kepada masyarakat misalnya perpanjangan KTP, biaya adminduk yang saat ini telah dihapus.

 

KOMENTAR