Satpol PP Kota Ambon Tertibkan Puluhan Kios Tanpa Izin

Binsar

Wednesday, 29-05-2019 | 11:15 am

MDN
Puluhan kios tanpa ijin yang dibangun di atas trotoar kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe ditertibkan Satpol PP Kota Ambon, Selasa. [ist]

Ambon, Inako –

Puluhan kios tanpa ijin yang dibangun di atas trotoar kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe ditertibkan Satpol PP Kota Ambon, Selasa.

Sebanyak 32 kios yang ditertibkan oleh Satpol PP kota Ambon bersama dinas perindustrian dan perdagangan yang dibantu aparat Polres Pulau Ambon dan PP Lease.

Ketua tim penertiban kota Ambon Mintje Tupamahu menyatakan, penertiban dilakukan karena pedagang menempati badan jalan untuk melakukan aktivitas jual-beli.

"Kawasan ini dirasakan perlu untuk ditertibkan agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan untuk berjualan, sehingga harus dibersihkan Selasa ini," katanya.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan sejumlah kawasan di kota Ambon, agar bebas dari kawasan kumuh.

Surat pemberitahuan penertiban kawasan OSM telah disampaikan sejak 2018, tetapi tertunda karena pelaksanaan agenda nasional serta berbagai kebijakan dan baru dilaksanakan saat ini.

"Kita juga telah melakukan pertemuan dan menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kita berterima kasih karena masyarakat telah membongkar kiosnya sendiri tanpa harus menunggu dibongkar petugas," ujarnya.

Mintje mengakui, solusi yang akan ditempuh Pemkot Ambon terhadap puluhan pedagang yang berjualan di kawasan OSM yakni mendata dan menempatkan di Pasar Wainitu.

Selain di kawasan OSM penertiban juga akan dilakukan di Jalan Sudirman Batu Merah, kawasan Gudang Arang dan Pasar Mardika.

"Seluruh kawasan yang masih kumuh harus ditertibkan, kita berupaya agar di tahun 2020 Ambon menjadi kota tujuan wisata," tandasnya.

Sementara itu warga OSM Julius Anakotta menyesalkan penertiban yang dilakukan Pemkot Ambon, pemberitahuan pembongkaran kios tidak ada solusi karena langsung dibongkar.


 

KOMENTAR