Segera Proses dan Adili Anggota Kopassus yang Diduga Melakukan Penyiksaan Terhadap Alm. Reski Labidi di Maluku Utara

Hila Bame

Saturday, 20-03-2021 | 08:01 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam dan menyayangkan atas terulangnya kembali dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI, kali ini diduga dilakukan dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Kasus dugaan penyiksaan terjadi menimpa Alm. Reski Labidi pada 4 Februari 2021 di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, demikian rilis KontraS yang diterima INAKORAN Jumat (19/3/21).


BACA:  

Praktik Extrajudicial Killing Kembali Terjadi, Usut Tuntas Pembunuhan Terhadap Deki Susanto di Solok Selatan


 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, peristiwa dugaan penyiksaan tersebut bermula saat korban yaitu Alm. Reski Labidi sedang bersantai bersama teman-temannya di Cafe MJ, Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kemudian BB anggota TNI yang berpangkat Praka (Prajurit Kepala) tiba-tiba mendatangi korban dan teman-temannya.

 

Saat itu korban dan BB pun terlibat adu mulut tanpa adanya alasan yang jelas, dimana kemudian BB memukul bagian dada/ulu hati dan membuat korban terjatuh. Setelah itu BB melakukan pemukulan dua kali pada bagian muka sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan hidung sebelah kiri. Diduga akibat tindakan penyiksaan ini, menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Selama kasus ini diproses, kami mendapatkan keganjilan yakni adanya upaya permintaan perdamaian baik dari aparat TNI maupun keluarga terduga pelaku kepada keluarga korban. Bahwa atas upaya ini keluarga korban menolak upaya perdamaian tersebut, oleh karena ingin mendapatkan keadilan bagi korban dan diharapkan terduga pelaku dapat diproses serta diadili di pengadilan.

 

Bahwa kasus serupa sesungguhnya telah berulang kali terjadi, kami menemukan sebuah pola berulang yang selalu digunakan TNI ketika didapati anggotanya melakukan tindakan penyiksaan yaitu:

Pertama, mengedepankan upaya perdamaian.

Kedua, tidak berupaya mengungkap rantai pertanggungjawaban komando atas peristiwa penyiksaan. Ketiga, meskipun anggota TNI tersebut diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan militer nantinya, putusan pidana yang diberikan kepada pelaku tergolong ringan.

 

Selengkapnya kunjungi tautan https://kontras.org/2021/03/19/segera-proses-dan-adili-anggota-kopassus-yang-diduga-melakukan-penyiksaan-terhadap-alm-reski-labidi-di-maluku-utara/

 

TAG#KONTRAS, #KOPASUS, #TNI AD, #POLRI

198733211

KOMENTAR