Segera Proses Hukum 7 Polisi yang Menyiksa Charles M.T. Yoman di Papua

Hila Bame

Wednesday, 21-07-2021 | 19:57 pm

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Koalisi Kemanusiaan Papua mengecam keras peristiwa penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Heram terhadap Charles M.T. Yoman, yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2021. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang berkumpul dan diminta untuk membubarkan diri oleh anggota polisi yang sedang melaksanakan patroli.


BACA: 

Luhut dan Ngabalin Potret Negara Yang Mengancam


Korban di tangkap dan dinaikkan ke mobil patrroli dengan dalih korban melakukan ancaman dan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Dalam mobil patroli tersebut, aparat kepolisian menggunakan sepatu yang dikenakan untuk melakukan penyiksaan terhadap korban dengan cara menendang kepala, menginjak bagian dada, dan menginjak bagian perut, serta kaki korban. Selanjutnya setelah tiba di Polsek Heram, tindakan penyiksaan tersebut tetap dilakukan terhadap korban. Bahkan di dalam ruang tahanan, mata korban diinjak dengan menggunakan sepatu. Kemudian bagian hidungnya mengeluarkan banyak darah, dan bagian kepalanya bocor, tindak kekerasan lainnya terus dilakukan hingga korban sempat tidak sadarkan diri. Saksi mata yang berada di dalam tahanan yang sama dengan korban, membenarkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan tersebut terhadap korban. 

Kami menilai dari berbagai tindakan tersebut jelas telah terjadi pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang. Setidaknya ada 5 aturan hukum baik nasional maupun internasional yang sudah dilanggar. 

Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Papua untuk segera menindak dan melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel terhadap 7 (tujuh) anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Heram yang melakukan penangkapan sewenang-wenang serta tindakan penyiksaan terhadap korban. Tidak terkecuali, apabila perbuatan pelaku tersebut terjadi atas sepengetahuan atau dalam rangka menjalankan perintah atasan sebagai anggota polisi, maka atasan Polisi juga harus bertanggung jawab secara komando sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara disiplin dan/atau etik, serta pidana.

Selengkapnya bisa diakses melalui: https://kontras.org/2021/07/19/surat-terbuka-desakan-proses-hukum-7-tujuh-anggota-kepolisian-dari-kepolisian-sektor-heram-yang-melakukan-penangkapan-sewenang-wenang-serta-tindakan-penyiksaan-terhadap-charles-m-t-yoman/
 

 

TAG#KONTRAS, #PAPUA

190215803

KOMENTAR