Sejumlah Tenaga Honorer K-2 Maluku Kecewa Tidak Bisa Ikut Seleksi Calon ASN

Binsar

Wednesday, 12-09-2018 | 16:54 pm

MDN
Sejumlah tenaga honorer kecewa karena tidak bisa ikut seleksi calon ASN karena terkendala Usia [ist]
"Sejumlah tenaga honorer K-2 di Maluku kecewa karena tidak bisa ikut seleksi calon ASN karena terkendala usia"

 

Ternate, Inako –

Harapan para pegawai honorer kategori dua (K-2) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengikuti seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur khusus, akhirnya kandas.

Pasalnya, Kemenpan RB menetapkan syarat usia minimal 35 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun bagi tenaga honorer yang diperkenankan mengikuti seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku. Selain itu, prioritas penerimaan tahun ini hanya tenaga honorer di bidang kesehatan dan pendidikan.

“Semula saya gembira mendengar ada penerimaan honorer K-2 melalui jalur khusus. Akan tetapi, saya lantas kecewa karena sesuai dengan pengumuman dari Kemenpan RB hanya untuk K-2 guru dan kesehatan," kata Ishak, pegawai honorer K-2 bidang administrasi di Pemprov Malut, di Ternate, Selasa.

Pegawai honorer K-2 guru dan kesehatan pun di lingkungan Pemprov Malut umumnya kecewa karena mereka tidak bisa ikut seleksi mengusung adanya persyaratan usia maksimal 35 tahun dan masa pengabdian minimal 10 tahun.

Ishak yang sudah 8 tahun mengabdi menyarankan seharusnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi keluasaan kepada seluruh honorer K-2 karena mereka selama ini sudah menunjukkan pengabdiannya kepada daerah walaupun mendapat honor yang sangat minim, paling tinggi Rp700 ribu per bulan.

Selain itu, juga tidak boleh ada persyaratan usia maksimal 35 tahun karena pegawai honorer K-2 banyak yang telah berusia di atas 35 tahun, bahkan sebaiknya langsung diangkat seperti yang diterapkan pada pegawai honorer K-1 dahulu.



Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Idrus Asagaf mengakui banyak pegawai honorer K-2 di lingkungan Pemprov Malut yang tidak bisa ikut seleksi penerimaan ASN melalui jalur khusus, tetapi BKD tidak bisa berbuat banyak karena sudah menjadi kebijakan dari Kemenpan RB.

Jumlah pegawai honorer K-2 di lingkungan Pemprov Malut sebanyak 360 orang. Khusus tenaga guru dan kesehatan hanya 26 orang. Itu pun yang bisa ikut seleksi penerimaan ASN melalui jalur khusus hanya satu orang, selebihnya tidak bisa karena tidak memenuhi syarat umum.

Ia mengatakan bahwa Pemprov Malut pada penerimaan ASN melalui umum pada tahun 2018 mengusulkan kuota ke Kemenpan RB sebanyak 420 lowongan. Akan tetapi, yang disetujui hanya 378 lowongan, sebagian besar untuk tenaga guru dan kesehatan.

 

Baca juga :

 

KOMENTAR