Seorang Pria di Bengkulu Bacok Isterinya karena Digugat Cerai

Timoteus Duang

Monday, 28-03-2022 | 14:57 pm

MDN
Ilustrasi pembacokan

 

Bengkulu, Inako

Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap pria berinisial AR (28), warga Kabupaten Rejang Lebong. AR ditangkap karena diduga membunuh istrinya lantaran tak terima saat digugat cerai.

Dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah korban, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (26/3). Pelaku membacok korban di bagian kepala, tangan, dan leher sampai korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan terduga pelaku ditangkap ketika bersembunyi di area perkebunan kopi milik warga di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. AR ditangkap ketika bersembunyi di areal perkebunan kopi di Kecamatan Binduriang," kata Sampson saat dikonfirmasi, Minggu (27/3/2022), malam.

"Terduga pelaku tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang meminta diceraikan dengan alasan adanya pria lain," jelas Sampson.

AR disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam paling lama 15 tahun penjara.

"Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004, tentang KDRT," kata Sampson.

KOMENTAR