Setelah Dua Tahun Jadi Bandar Kupon Putih, Pria di Manggarai Ini Diringkus Polisi

Timoteus Duang

Thursday, 19-05-2022 | 14:49 pm

MDN
Jatanras Polres Manggarai menangkap RSL (25) dengan tuduhan menjadi bandar kupon putih

 

RUTENG, INAKORAN

Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan seorang pria berinisial RSL (25) pelaku bandar judi kupon putih di kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (18/5/2022).

 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone Realme C2 yang berisi angka kupon putih, uang tunai sebesar Rp.136.000,00 dan sebuah buku rekapan berisi angka-angka.

Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan praktik permainan kupon putih di Kampung Urang.

Setelah menerima laporan itu, Jatanras Polres Manggarai langsung turun ke lokasi untuk menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.  

 


Baca juga

Menyingkap Fakta di Balik Kebiasaan Minum Kopi


 

Kepada polisi, RSL mengakui bahwa dia telah menjadi bandar kupon putih sejak bulan April 2020. Dia sudah dua tahun bekerja sebagai bandar.

Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, dalam keterangannya mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sduah diamankan di Polres Manggarai untuk kemudian diselidiki lebih lanjut.

 

Penulis: Agustinus Ardi

Editor: Tommy Duang

 

 

KOMENTAR