Sri Mulyani Akui Belum Bisa Kejar Pajak Netflix

Jakarta, Inako
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui belum bisa mengejar pajak perusahaan digital internasional mulai dari Netflix hingga Spotify saat rapat kerja dengan DPR, Senin (4/11). Hal itu disebabkan karena perusahaan digital tersebut tidak hadir secara fisik atau bentuk usaha tetap (BUT) seperti perusahaan pada umumnya di Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, Netflix dan Spotify sudah berhasil meraup untung yang banyak di Indonesia. "Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify," ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).
Di hadapan anggota DPR, Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Salah satu isi dari aturan itu adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital.
Selain itu, pemerintah, kata Sri Mulyani, masih terus mencari cara agar dapat memungut pajak dari perusahaan digital berbasis internasional. Ia mengakui kesulitan pemerintah menarik pajak karena perusahaan digital tersebut belum memiliki kantor permanen di Tanah Air.
TAG#Kementerian Keuangan, #Pajak, #Netflix, #Sri Mulyani
198741314
KOMENTAR