Sri Mulyani Akui Belum Bisa Kejar Pajak Netflix

Sifi Masdi

Tuesday, 05-11-2019 | 08:36 am

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui belum bisa mengejar pajak  perusahaan digital internasional mulai dari Netflix hingga  Spotify saat rapat kerja dengan DPR, Senin (4/11). Hal itu disebabkan karena perusahaan digital tersebut  tidak hadir secara fisik atau bentuk usaha  tetap (BUT) seperti perusahaan pada umumnya di Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, Netflix dan Spotify sudah berhasil meraup untung yang banyak di Indonesia. "Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify," ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).

Di hadapan anggota DPR, Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Salah satu isi dari aturan itu adalah  mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital.

Selain itu, pemerintah, kata Sri Mulyani, masih terus mencari cara agar dapat memungut pajak dari perusahaan digital berbasis internasional. Ia mengakui kesulitan pemerintah menarik pajak karena perusahaan digital tersebut belum memiliki kantor permanen di Tanah Air. 

 

KOMENTAR