Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Cair pada April

Sifi Masdi

Wednesday, 13-03-2019 | 21:54 pm

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan terealisasi pada April mendatang. Para PNS pun akan menerima rapelan kenaikan gaji yang dihitung dari Januari 2019.

"Karena UU APBN kan untuk (mulai) Januari," kata dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS, itu diatur dalam Undang-undang APBN. Dalam undang-undang itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokoknya dan untuk itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU ini.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2019 itu baru dibayarkan April, namun itu menyangkut gaji dari Januari-April.

"Baru untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan per bulan sesuai waktu pembayaran gajinya," ujar dia.

Kementerian Keuangan sendiri saat ini sedang menunggu data lengkap dari kementerian dan lembaga untuk dapat mencairkan kenaikan gaji PNS 2019 itu. Yang jelas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah soal itu.

"Namun karena ini menyangkut seluruh PNS, seluruh kementerian lembaga, maka kami membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya," kata Sri Mulyani. Saat ini, kata dia, dengan PP sudah ditandatangani, Kemenkeu menunggu untuk perundangannya, dan  penomoran aturan yang sudah berisi detail setiap kementerian dan lembaga.

Dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut, kata Sri Mulyani, Kementerian PAN RB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian lembaga.

"Baru, data itu masuk ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk disiapkan  pembayarannya untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus tahun lalu.

KOMENTAR