Sri Mulyani Ungkap Kenaikan Piutang Perpajakan 2019 Hingga Rp 13,22 Triliun

Sifi Masdi

Wednesday, 26-08-2020 | 18:03 pm

MDN
Menkeu Sri Mulyani [ist]
Caption

 

Jakarta, Inako

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya kenaikan piutang perpajakan 2019 sebesar Rp 13,22 triliun. Pernyataan tersebut mengacu pada penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Saham yang Layak Dicermati Hari Ini, 26 Agustus 2020

 

 

Menurut Menkeu,  BPK telah menemukan adanya kelemahan dalam sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Seret, Defisit APBN Per Juli 2020 Capai Rp 330,8 Triliun

"Temuan BPK, sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan pada DJP masih memiliki kelemahan dan pengelolaan serta penatausahaan piutang pada DJBC belum optimal," kata Sri Mulyani kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (26/8).

 

Sri Mulyani membeberkan alasan peningkatan saldo piutang perpajakan tersebut. Menurutnya, salah satunya disebabkan oleh adanya kebijakan relaksasi atas penundaan pembayaran cukai.

BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Penyerapan Anggaran PEN Baru Capai 21,5%

 

Selain itu, ini juga didorong oleh penerbitan kohir baru yang cukup signifikan sebagai efek kegiatan pemeriksaan/penelitian kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP), serta adanya penambahan kohir inkracht atas putusan upaya hukum.

Dengan mengacu pada kondisi tersebut, Sri Mulyani berjanji akan memperbaiki kondisi tersebut. Ia akan menyiapkan strategi khusus untuk mengelola piutang dengan lebih optimal ke depannya.

 

KOMENTAR