Stafsus Gubernur Aceh Jadi Justice Collaborator ? Prof Gayus: Belum Ada Payung Hukum

Hila Bame

Friday, 06-07-2018 | 15:56 pm

MDN

Jakarta, Inako

Skandal korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh tengah menjerat  Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Irwandi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (3/7/2018).

Sedikitnya sepuluh orang ditangkap bersama Gubernur Irwandi termasuk seorang staf khusunya bernama Hendri Yuzal. Setelah menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus korupsi yang sama Hendri Yuzal, ditetapkan tersangka oleh KPK.  Melalui pengacaranya Razman Arif Nasution, Hendri Yuzal bersedia menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama; Prof. Gayus Lumbuun dalam FOCUS GROUP DISCUSSION).

"Hendri Yuzal ini saya tanya tadi dia mengaku sebagai staf khusus Pak Irwandi Yusuf. Artinya staf khusus Gubernur dan beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Hendri bersedia untuk menjadi justice collaborator," papar Razman di KPK, Kamis (5/7/2018).

Namun menurut Guru besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof Gayus Lumbuun, norma hukum positif kita tidak memberikan tempat yang layak pada justice collaborator. Oleh karena itu perlu mencari terobosan hukum dalam memberikan perlindungan kepada justice collaborator.

Yang sering terjadi selama ini masih menurut Prof. Gayus hakim dan jaksa seringkali gamang dalam pelaksanannya. Meskipun ada panduan dari Mahkamah Agung, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. (SEMA)  tentang Perlakuan  Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblowers) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertenu.

Surat pengajuan sebagai justice collaborator belum disampaikan kepada KPK.

"Jadi, kita nanti akan surati pihak KPK. Kemudian memberitahu bahwa klien kami bersedia jadi justice collaborator," lanjut Razman.

Namun, terkait pengajuan sebagai justice collaborator, Razman mengatakan kliennya mengkhawatirkan satu hal yakni keamanan.

"Dia mengatakan mengetahui adanya pertemuan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati. Tapi, dia tidak mau menyebut angkanya. Bahkan, tadi mengatakan sudah ada beberapa kali pertemuan. Tapi dalam konteks ini dia takut," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Hendri Yuzal punya hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.

 

 

KOMENTAR