Tersangka Puteri Chadrawathi Dipindahkan ke Rutan Salemba

Timoteus Duang

Wednesday, 05-10-2022 | 14:37 pm

MDN
Putri Chandrawati

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dipindahkan dari Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (5/10/2022).

 

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Jakarta Selatan.

Empat tersangka lainnya (Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf) masih ditahan di tempat sebelumnya. Ferdy Sambo di Mako Brimob dan tiga tersangka lainnya di Bareskrim Mabes Polri.

Kejaksaan juga menahan tujuh tersangka obstruction of justice dengan inisial FS, HK, AN, ARA, BQ, CP, dan IW. Ketujuhnya masih ditahan di tempat yang sama.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri," kata Fadil.

Kepolisian telah menyerahkan berkas tahap II kepada kejaksaan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain berkas, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti pada Selasa (4/10/2022).

 

KOMENTAR