TikTok Mulai Dikenakan Pungutan PPN 10 % Per September 2020

Sifi Masdi

Friday, 07-08-2020 | 22:07 pm

MDN
Ilustrasi TikTok [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen  kepada 10 perusahaan digital, termasuk TikTok pada 1 September 2020. Hal itu dilakukan setelah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kendali fiskalnya, telah menunjuk Tiktok Pte. Ltd., sebagai pemungut, penyetor, dan pelapon PPN per Juli 2020.

 

BACA JUGA: Pemerintah Siap Gelontorkan Rp 28,8 Triliun Untuk Modal Usaha Mikro dan Ultra Mikro

Selain Tiktok, ada juga sembilan perusahaan digital lain yang wajib melakukan ketentuan PPN di Indonesia yakni Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Caption

BACA JUGA: ByteDance Siap Divestasi Saham TikTok di AS

Adapun pada gelombang pertama perusahaan digital yang menerapkan PPN meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Keenam perusahaan itu mulai menjalankan kewajiban perpajakannya per tangggal 1 Agustus 2020. Sehinga, total ada enam belas perusahaan digital yang berhasil dikumpulkan DJP untuk menerapkan PPN atas baran/jasa digital.  

 

KOMENTAR