Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Minta Masyarakat Tidak Protes

Binsar

Wednesday, 17-05-2023 | 12:36 pm

MDN
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Minta Masyarakat Tidak Protes [ist]

 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta masyarakat tidak perlu mempersoalkan keputusan Polri menerapkan kembai tilang manual. Polri Kembali menerapkan tilang manual sejak 12 April 2023.

Menurut Usman, kedua jenis tilang itu memiliki tujuan yang sama yakni mengedukasi masyarkaat tentang cara berkendara yang baik agar selamat dan aman di jalan.

Pemerintah telah memberlakukan tilang elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak 22 September 2022, bertepatan dengan HUT Polri ke-67. Tilang elektronik berlaku selama 24 jam.

Kini, Polri kembali menerapkan tilang manual, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari tilang elektronik.

 

 

Usman menjelaskan, sejauh ini masih banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti tidak memakai helm, melawan arus, bonceng tiga, hingga mengganti pelat nomor bodong untuk menghindari penindakan.

Saat ini Polri sedang menyempurnakan sistem tilang ETLE dari segi perangkat. Tilang elektronik masih diterapkan sambil menunggu kelengkapan dari pada sistem yang ada.

 

 

KOMENTAR