Tim Hukum Prabowo-Sandi Kutip Ayat Alquran Dalam Permohonan Ke MK, Yusril: PHPU Pilpres Bukan Perkara Doktrin Ketuhanan

Jakarta, Inako –
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa MK hanya mengurus PHPU Pilpres 2019 dan tidak akan mengurus masalah berkaitan konsepsi Ketuhanan Dri agama manapun.
Karena itu, tim kuasa hukum 01, tidak akan meladeni doktrin teologis yang diangkat dari ayat suci Alquran sebagaimana dikutip tim kuasa hukum 02 dalam permohonan mereka ke MK sebelumnya.
"Perkara ini tidak berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama, yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang mereka kemukakan," ujar Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Menurut Yusril, permasalah diktrin teologis, tidak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia, tetapi akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengutip dua ayat al-Qur’an, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 saat mengajukan permohonannya.
"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pilpres, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, apa yang nantinya akan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini.
Yusril kemudian mengatakan, pihak terkait berkeyakinan putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan dalam media, serta pidato atau ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
TAG#Yusril Ihza Mahendra, #Kuasa Hukum, #Jokowi-Ma'ruf, #Sengketa Pilpres
198730542
KOMENTAR