Tindakan Persuasif, 12 Warga Pelanggar Prokes Covid -19 Terjaring Operasi Yustisi Di Wilkum Polsek Cisauk

Hila Bame

Thursday, 01-10-2020 | 18:35 pm

MDN
12 Warga Pelanggar Prokes Covid -19 Terjaring Operasi Yustisi Di Wilkum Polsek Cisauk

Tangerang Selatan, Inako

 

Tim gabungan dari unsur Polsek Cisauk, Koramil Legok, anggota Trantib dan anggota Dishub kembali menggelar Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Kamis (01/10/2020) di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek Cisauk.


BACA JUGA:  

Proposal stimulus Gedung Putih mencapai lebih dari US $ 1,5 triliun dengan US $ 20 miliar untuk maskapai penerbangan

COVID-19: Beralih karier merupakan tantangan bagi beberapa pencari kerja meskipun ada peluang


Operasi kali ini menyasar di dua tempat yang masih di wilayah hukum Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan yaitu di Jl Raya Lapan – Cisauk Pertigaan Jl Baru Suradita Desa Suradita Kec. Cisauk Kab. Tangerang yang dpimpin langsung oleh Iptu Istiamin Waka Polsek Cisauk di dampingi Iptu Eko Maryadi Kanit Lantas Polsek Cisauk.

Dititik lokasi berbeda, di hari yang sama juga di gelar Ops Yustisi Covid-19 di TL Lampu Merah perempatan Muncul Kec. Setu, dengan tim gabungan dipimpin oleh Iptu Rony. S. SH Kanit Binmas Polsek Cisauk.

Dari hasil operasi yang dilakukan, masih ada ditemukannya warga yang sama sekali tidak memakai atau membawa masker. Selain itu, ada pula beberapa warga yang memakai masker namun hanya menutupi dagu, bahkan ada yang sengaja maskernya dikantongi, begitu ada petugas baru dikenakan.

Iptu Istiamin Waka Polsek Cisauk mengatakan kepada media bahwa Operasi Yustisi ini akan berlanjut setiap hari dan akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polsek Cisauk.

Dijelaskan Iptu Istiamin, untuk pelaksana OPS Yustisi di wilayah kecamatan Cisauk, kita masih menemukan pelanggaran Protokol kesehatan yang dilakukan warga dan pengendara.

“Tadi ada 7 warga yang kedapatan melanggar prokes karena tidak memakai masker . Kepada warga yang melanggar, kita berikan teguran untuk mentaati aturan pemerintah untuk menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.”jelas Iptu Istiamin kepada media.

Sedangkan, Iptu Rony. S. SH Kanit Binmas Polsek Cisaum saat dikonfirmasi media menjelaskan, untuk pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Cisauk, tadi kita memberikan teguran kepada 5 warga yang kedapatan melanggar Protokol kesehatan tidak memakai masker.

“Kita tetap memberikanbtegiran dan himbauan kepada para pelanggar prokes tersebut., Selain itu, kita selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.”kata Iptu Rony. S.

“Caranya mudah dan sederhana, Ingat 3 M. Menggunakan Masker, Mencuci Tangan pakai sabun di air mengalir, dan Menjaga jarak,” pungkasnya. 


( Syarif/vr5)

TAG#Polsek Cisauk, #covid19

190214883

KOMENTAR