TKN Minta Bambang Widjojanto Fokus Siapkan Bukti dan Jangan Sibuk Beropini

Jakarta, Inako
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, meminta Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto untuk tak sibuk beropini soal Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta Bambang fokus menyiapkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan selisih 16,9 juta suara.
"BW (Bambang Widjojanto) jangan sibuk bermain opini, fokus saja ke penyiapan bukti-bukti persidangan. Selama ini kubu 02 miskin dengan bukti dan hanya mengandalkan drama kalah karena dicurangi," kata Ace melalui keterangan tertulis, Minggu (26/5/2019).
"Belum apa-apa, BW sudah meragukan kredibilitas dan integritas hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang merdeka dan sudah teruji kemandiriannya dalam proses pengambilan putusan," lanjut dia.
Karena itu, ia meyakini MK tak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. Ace juga optimistis MK tak akan terpengaruh bila nantinya kubu Prabowo-Sandi mengerahkan massa untuk mendesak mereka dalam membuat putusan.
Ia mengatakan, proses persidangan di MK sangat terbuka sehingga semua pihak bisa ikut memantau. Ia mengatakan, publik bisa melihat dengan gamblang argumen yang dibangun dalam sidang.
Karena itu, Ace mengatakan, jika ada pihak yang merekayasa saksi saat sidang maka akan langsung terlihat.
"Jadi pernyataan BW menunjukan sikap yang skeptis dan tidak percaya kepada MK. Itu preseden yang sangat buruk. Belum apa-apa sudah menuduh yang tidak-tidak. Itu sama artinya kalau dia kalah dalam gugatannya ke MK, dia akan mengatakan bahwa MK itu korup," papar Ace.
"Padahal bisa jadi pasangan dalam hal bukti-buktinya tidak memenuhi syarat atau tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan MK," lanjut politisi Golkar itu.
TAG#Sengketa Pilpres, #Mahkamah Konstitusi, #Tim Hukum Prabowo-Sandi
198737028
KOMENTAR