TKN Sebut Gugatan Kubu Prabowo di MK Menjurus Fitnah

Sifi Masdi

Monday, 03-06-2019 | 09:30 am

MDN
Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin [ist]

Jakarta, Inako

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyebut gugatan Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi yang mengatakan 'Jokowi Neo-Orba' sudah menjurus ke arah fitnah. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan gugatan mereka berdasarkan bukti.

"Soal fitnah atau tidak, kita uji di Mahkamah Konstitusi. Kami buat gugatan berdasarkan bukti yang ada. Tentu kami akan buktikan di pengadilan," ucap juru bicara BPN, Andre Rosiade, saat dihubungi, Minggu (2/6/2019).

Bagi Andre, pernyataan mereka soal Jokowi mempraktikkan rezim Neo-Orba bukan tanpa alasan. Salah satu hal yang dirasakannya adalah pengekangan berpendapat.

"Zaman Pak Jokowi ada indikasi kebebasan pers, dan kebebasan demokrasi, terindikasi mundur ke belakang. Bahwa orang kritik pemerintah, terindikasi begitu gampang diproses hukum, terindikasi kriminalisasi," ucap Andre.

Kemudian, soal penegakan hukum pun dirasa hanya menyasar oposisi, khususnya kubu capres Prabowo-Sandiaga. Ia kemudian mencontohkan soal kasus penangkapan Mustofa Nahrawardaya karena diduga menyebarkan hoax.

"Kedua, soal penegakan hukum, ada indikasi hukum hanya tajam ke pendukung Pak Prabowo. Tetapi begitu tumpul ke pendukung Pak Jokowi," kata Andre.

"Mas Tofa (Mustofa Nahrawardaya), siang dilaporkan, malam sudah dijemput, dan lain-lain. Beda dengan pendukung Pak Jokowi, Glenn Frendly aman-aman saja. Inilah contoh penegakan hukum," imbuh dia.

Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Joko Widodo mempraktikkan rezim Neo-Orde Baru dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo mengutip rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah Neo-Orde Baru dan rezim yang korup dengan mengutip pendapat akademisi luar negeri. 

"Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya," demikian gugatan Prabowo yang kuasanya diberikan kepada Bambang Widjojanto dkk, Jumat (31/5).

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut kuasa hukum paslon nomor urut 02 itu bukan menulis gugatan, melainkan menulis narasi politik. Wakil Ketua TKN Arsul Sani pun menilai argumen dalam gugatan Prabowo-Sandiaga dangkal. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 02 itu sudah menjurus ke fitnah terhadap pemerintah.

"Isinya bukan saja dangkal dari sisi kebenaran tetapi sudah menjurus kepada fitnah terhadap pemerintahan. Gaya seperti itu merupakan gaya khas BW. Pada saatnya pasti akan kami respons, baik dalam persidangan di MK maupun di luar persidangan," ujar Arsul, Sabtu (1/6).

 

 

KOMENTAR