Treshold Berbasis PT

Hila Bame

Thursday, 16-12-2021 | 10:05 am

MDN

 


Oleh: Laode Ida (Sosiolog)

JAKARTA, INAKORAN

Aspirasi Ketua KPK Firli Bahuri yang usul nol persen untuk ambang batas basis dukungan suara atau treshold pengusung pasangan capres/cawapres pada tahun 2024 nanti memang terlalu ekstrim, kendati memiliki argumen konstitusional yang kuat.

Pernyataan Firli itu juga tentu memiliki niat agar sejumlah figur terbaik   bangsa ini berpeluang untuk tampil berkontestasi sebagai capres/cawapres nanti, dan rakyat atau warga pemilih pun disuguhkan sejumlah alternatif pilihan tanpa merasa "terpaksa" memilih figur yang terlahir dari konsolidasi parpol tertentu saja.

Tetapi aspirasi Firli itu tak realistik dikaitkan dengan representasi politik di negeri kita. Mengapa? Tak miliki basis suara di parlemen. Masa' parpol yang tak miliki kursi di parlemen dianggap legitimatif untuk usung pasangan capres?

Bukankah suara atau perolehan kursi di parlemen merupakan bukti konkret dukungan warga pemilih di bangsa ini? Artinya, kalau parpol yang tak punya kursi di parlemen jelas tak didukung oleh rakyat bangsa ini sehingga tak miliki legitimasi dukungan rakyat untuk usung capres/cawapres.

Terkait dengan itu, maka saya kira penting untuk mengambil jalan tengah yang berkeadilan dan aspiratif sebagai basis legitimasi pengusung capres/cawapres.

Pertama, parpol yang masuk parliamentary treshold (ambang batas parlemen). Sudah basis miliki dua legitimasi, yakni legitimasi hukum dan legitimasi rakyat atau sosial sekaligus. Rakyat pemilih partai yang masuk atau duduk di parlemen merupakan bukti dukungan rakyat, sehingga harus diberi hak untuk usung capres cawapres.

Kedua, basis dukungan fraksi di MPR. Hal ini merupakan perpaduan antara suara rakyat dan representasi daerah di Indonesia sehingga wajar dan miliki basis legitimasi usung capres/cawapres. Ini artinya, fraksi DPD RI di MPR yang merupakan representasi kultural dari seluruh daerah di Indonesia, sehingga sangat pantas untuk jadi bagian sebagai pengusung pasangan capres.


Usulan ini barangkali dianggap suatu kejanggalan, namun jika saja para pengambil keputusan bersikap sebagai negarawan yang bijak, maka harusnya tak ada alasan untuk menolak atau mengusahakannya.

Cempaka Putih, 16.12.2021.

 

 

TAG#PEMILU2024, #CAPRES, #CAWAPRES

190216620

KOMENTAR