Trump Dapat Perlawanan Hukum Saat Umumkan Keadaan Darurat Nasional

Sifi Masdi

Saturday, 16-02-2019 | 15:46 pm

MDN
Presiden AS Donald Trump [ist]

Washington, Inako

Presiden Donald Trump memenuhi janjinya untuk mengumumkan keadaan darurat nasional usai menandatangani undang-undang belanja negara demi menghindari kembali terjadi shutdown pemerintahan.

Pada Jumat (15/2/2019), Trump resmi mendeklarasikan keadaan darurat nasional untuk membangun tembok di perbatasan AS dengan Meksiko. Namun keputusan Trump tersebut langsung mendapat perlawanan hukum dari sejumlah pihak yang menolak pembangunan tembok perbatasan, di antaranya para pemilik lahan dan pemerintah daerah di lokasi proyek pembangunan tembok.

Pakar hukum mengatakan, ini adalah kali pertama seorang presiden menggunakan hak menyatakan keadaan darurat untuk mengatasi penolakan Kongres tentang pendanaan.

Sebagaimana diketahui, Trump telah mengajukan proposal pembangunan tembok perbatasan Meksiko yang membutuhkan dana sebesar 5,7 miliar dollar AS (sekitar Rp 80 triliun). Namun Kongres AS menolak permintaan dana Trump dan hanya menyetujui memberikan dana sebesar 1,4 miliar dollar AS (sekitar Rp 19,6 triliun).

Selain itu, para pakar juga mempertanyakan pandangan Trump yang menilai masalah imigrasi sebagai keadaan darurat nasional dan penyaluran dana militernya untuk proyek non-militer.

Dilansir AFP, hanya selang beberapa jam setelah pengumuman yang dilakukan Trump, tuntutan hukum datang dari New York, California, dan Serikat Hak-hak Sipil.

Pemerintahan Trump juga menghadapi penyelidikan dari komite Majelis Kehakiman. Jaksa Agung New York menjadi yang pertama melayangkan gugatan hukum atas deklarasi Trump.

Sementara Gubernur California mengatakan siap menemui presiden di pengadilan. "California akan menemui Anda di pengadilan," kata Gubernur California, Gavin Newsome.

Sebelumnya, Trump mengatakan bahwa dia sepenuhnya yakin akan adanya gugatan hukum setelah dirinya mengumumkan situasi darurat nasional. Tetapi dia juga yakin jika dirinya akan meraih kemenangan.

"Saya berharap untuk dituntut. Tapi sayangnya itu akan melalui semua proses dan kita akan menang," ujar Trump.

"Kami akan mendapatkan keadaan darurat nasional dan kami kemudian akan dituntut," kata Trump. "Lalu kita akan berakhir di Mahkamah Agung dan mudah-mudahan kita akan memperoleh keadilan dan menang," ungkap Trump.

Disampaikan Gedung Putih, deklarasi keadaan darurat nasional yang diumumkan Trump akan memungkinkan dilakukannya penarikan dana dari sumber lain untuk memenuhi kebutuhan proyek tembok perbatasan.

Dalam hal ini, Trump akan bisa menarik dana sekitar 6,6 miliar dollar (Rp 93 miliar) dari sumber lain. Deklarasi keadaan darurat nasional tersebut dilandasi aturan Undang-Undang Keadaan Darurat Nasional 1976, yang memungkinkan dibuatnya pernyataan darurat nasional jika memang ada alasan kuat.


 

 

KOMENTAR