Trump memobilisasi militer AS untuk mengakhiri kerusuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya

Jakarta, Inako
Presiden Trump pada hari Senin mengajukan undang-undang dari tahun 1807 yang memungkinkan dia untuk mengirim pasukan militer ke negara-negara yang diguncang oleh kerusuhan atas kematian George Floyd dalam pidato White House Rose Garden yang tiba-tiba terganggu oleh suara para demonstran yang dikeluarkan oleh polisi di dekatnya.
BACA JUGA:
Istri mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin dilaporkan mengajukan gugatan cerai
"Kita tidak bisa membiarkan teriakan pemrotes damai ditenggelamkan oleh gerombolan yang marah," kata Trump, menyatakan dirinya "presiden yang menggunakan hukum mencapai ketertiban" sambil menyalahkan kelompok-kelompok ekstremis seperti Antifa atas kerusuhan.
"Saya memobilisasi semua sumber daya federal yang tersedia, sipil dan militer, untuk menghentikan kerusuhan dan penjarahan, untuk mengakhiri kehancuran," katanya, segera memobilisasi Undang-Undang Pemberontakan tahun 1807, yang memungkinkan dia untuk mengerahkan pasukan di mana saja di seluruh negara.
Terakhir digunakan pada tahun 1992, oleh Presiden George H.W. Bush memadamkan kerusuhan LA, yang dipicu oleh pemukulan polisi terhadap Rodney King.
"Jika sebuah kota atau negara menolak untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan dan harta benda penduduk mereka, maka saya akan mengerahkan militer Amerika Serikat dan dengan cepat menyelesaikan masalah bagi mereka," kata Trump tentang tindakan itu.
Di bawah Posse Comitatus Act era perang saudara, pasukan federal dilarang melakukan tindakan penegakan hukum domestik seperti membuat penangkapan, menyita properti atau mencari orang. Namun, dalam kasus-kasus ekstrem, presiden dapat meminta Undang-Undang Pemberontakan, yang memungkinkan penggunaan pasukan aktif atau Garda Nasional untuk hukum.
TAG#AS, #TRUMP, #GEORGE FLOYD
198736177
KOMENTAR