Tuntutan Ringan Pelaku Extrajudicial Killing Deki Susanto di Solok Selatan

JAKARTA, INAKORAN
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia (LBH Pergerakan)–kuasa hukum keluarga Alm. Deki Susanto, kecewa dengan tuntutan ringan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok Selatan kepada Brigadir KR pada hari ini (27/9) demikian rilis yang diterima INAKORAN Selasa (28/9/21).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijatuhkan tersebut telah menunjukkan bahwa keadilan bagi korban penembakan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan adalah barang langka.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan hanya menuntut terdakwa Brigadir KR dengan melakukan kelalaian yang berakibat matinya Deki Susanto.
Padahal dalam persidangan yang digelar sebelumnya telah terbukti bahwa Deki Susanto mati ditembak pada bagian vital (kepala) dengan satu tembakan oleh pelaku dan atas perbuatan tersebut sebelumnya kami telah mengindikasikan perbuatan tersebut sebagai extrajudicial killing.
Kami menilai, pasal yang tepat untuk dikenakan kepada Terdakwa Brigadir KR adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Penerapan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian (berakibat matinya korban) kepada pelaku tidak tepat dan merupakan kekeliruan fatal.
Hal tersebut membuat patut diduga ada upaya melindungi pelaku sebagai anggota kepolisian agar tidak mendapatkan sanksi PTDH dari kesatuan karena ancaman tuntutan yang ringan.
Selengkapnya dapat diakses melalui :
https://kontras.org/2021/09/28/tuntutan-ringan-pelaku-extrajudicial-killing-deki-susanto-di-solok-selatan-keadilan-hanya-berlaku-kepada-pelaku/
TAG#KONTRAS, #POLRI, #PEMBUNUHAN
198742271
KOMENTAR