UMP DKI Jakarta Resmi Naik jadi Rp4,9 Juta

Saverianus S. Suhardi

Tuesday, 13-12-2022 | 16:28 pm

MDN
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [Ist]

 

 

Jakarta, Inakoran.com

Upah minimum DKI Jakarta resmi dinaikkan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono menjadi Rp 4.901.798.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang upah minimum daerah 2023 sebagaimana terlihat pada Senin (12/12/2022). Dalam kepgub tersebut, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun diterapkan UMP.


Baca juga: Laksamana Yudo Margono Disahkan DPR Jadi Calon Panglima TNI Ganti Jenderal Andika Perkasa


 

Pengusaha pun diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pekerja tidak boleh dibayar lebih rendah dari UMP tersebut. Apabila ketentuan ini dilanggar, perusahaan akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

Tak hanya itu, Pemprov DKI pun memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan kepada pekerja yang digaji senilai 1,15 kali UMP.

 

TAG#UMP, #Upah, #DKI Jakarta

198732598

KOMENTAR