Upaya Gegah Penyebaran Covid-19, Personel Polsek Indramayu Bubarkan Hajatan

Johanes

Monday, 24-05-2021 | 10:00 am

MDN

 

Indramayu, Inako

Petugas gabungan dari TNI-Polri Kecamatan Indramayu bersama perangkat Desa Dukuh bubarkan acara hiburan pada salah satu acara hajatan yang berlangsung di RT 06 RW03 Desa Dukuh Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Minggu (23/5/2021).


BACA:  

NU dan Pancasila yang diseret Paksa

 


Kapolsek Indramayu AKP H Suhendi mengatakan pembubaran hajatan tersebut Surat Edaran Bupati No.  140 / ST Covid 19-IM/V/2021, tentang kegiatan hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang pelaksanaannya.

"Kegiatan arak arakan/konvoi/pawai, hiburanyang dapat menimbulkan kerumunan warga tidak diperbolehkan,guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Dukuh Polsek Indramayu Aipda Dadang Erawan menyampaikan program kegiatan Polsek Indramayu dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah antara lain 
menyampaikan kepada masyarakat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengedepankan 3T yakni Tracking, Testing dan Treatment.

"Mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti prokes 5M yakni memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas," pungkas Kapolsek.

KOMENTAR