Virgin Australia Putus Kontrak dengan Brunei Karena Terapkan Hukum Syariah yang Ketat

Sifi Masdi

Friday, 05-04-2019 | 13:52 pm

MDN
Maskapai penerbangan Virgin Australia [ist]

Jakarta, Inako

Maskapai Virgin Australia membatalkan kontrak perjalanan staf dengan maskapai nasional Brunei sebagai tanggapan penerapan hukum syariah, yakni hukuman mati untuk LGBT termasuk pelaku perzinahan.

Kontrak berisi perjanjian staf Virgin untuk memesan tiket diskon di penerbangan maskapai Royal Brunei untuk perjalanan liburan.

Virgin Australia, maskapai terbesar kedua di Australia setelah Qantas, mengirim email kepada karyawan yang menjelaskan hukum syariah baru, yang mulai berlaku pada hari Rabu.

Hukum ini berlaku untuk Muslim, non-Muslim dan orang asing, bahkan ketika transit di pesawat dan kapal yang terdaftar di Brunei, menurut laporan yang dikutip dari Channel News Asia, 4 April 2019.

"Mengingat hukuman keras (termasuk hukuman mati) diperkenalkan untuk aktivitas yang legal dan dapat diterima di Australia, perjanjian myID (perjalanan staf) antara Virgin Australia dan Royal Brunei kini telah dibatalkan," isi email Virgin Australia.

Perjanjian terpisah yang memungkinkan Royal Brunei untuk menjual kursi yang tersedia pada penerbangan Virgin Australia di Australia tetap berlaku, kata juru bicara maskapai.

Qantas, yang mana CEO Alan Joyce adalah salah satu pemimpin bisnis gay di Australia, menolak berkomentar apakah mereka sedang meninjau kesepakatan perjalanan stafnya dengan Royal Brunei.

Hukum syariah yang keras di Brunei Darussalam mulai berlaku pada hari Rabu setelah bertahun-tahun ditunda.

Hukam syariah itu termasuk rajam sampai mati untuk perzinahan dan seks gay, menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Timur dan Asia Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional, bergabung dengan beberapa negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi.

 


 

KOMENTAR