Warga DKI mengirim Bunga kepada Anggota DPRD DKI Dukung Interpelasi Anies

Hila Bame

Thursday, 02-09-2021 | 19:14 pm

MDN
[ilustrasi]

 

JAKARTA, INAKORAN

Karangan bunga dari warga DKI Jakarta, berjejer di kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Dalam papan bunga tersebut bertuliskan dukungan kepada fraksi PDIP dan PSI yang menginisiasi hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan soal Formula E.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menyampaikan terimakasih kepada warga atas dukungan atas digelarnya interpelasi Formula E. 


BACA:  

Ahok vs Anies Soal Interpelasi: Ternyata Memang Beda Kelas!

 


Apa saja Hak DPR?

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

 

KOMENTAR