Wow, Gaji Staf Khusus Milenial Jokowi Rp 51 Juta

Sifi Masdi

Saturday, 23-11-2019 | 12:39 pm

MDN
Presiden Joko Widodo bersama 7 staf khusu dari kaum milinial [ist]

Jakarta, Inako

Para staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berasal dari kaum milenial mendapatkan gaji yang cukup besar. Gaji bulanan yang akan mereka terima diperkirakan mencapai Rp 51 juta.

Gaji staf khusus presiden sendiri memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.

Untuk staf khusus presiden sendiri hak keuangan yang diterima mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain mendapatkan gaji, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang untuk mendukung tugasnya. Asisten yang dimaksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam perpres tersebut di pasal 18 berbunyi stafsus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Seperti diketahui, staf khusus Presiden yang mewakili generasi milenial terdiri atas tujuh orang, antara lain: Adamas Belva Syah Devara (29) - Founder dan CEO Ruang Guru, Putri Tanjung (23) - Founder dan CEO Creativepreneur, dan Andi Taufan Garuda Putra (32) - Founder dan CEO Amartha.

Kemudian Ayu Kartika Dewi (36) - Pendiri Gerakan Sabang Merauke, Gracia Billy Mambrasar (31) - Pendiri Yayasan Kitong Bisa, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, Angkie Yudistia (32) - Pendiri Thisable Enterprise, dan Aminuddin Maruf (33) - Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII).

 

KOMENTAR