Yusril Anggap Polisi Wajar Panggil Amien Rais Sebagai Saksi Terkait Kasus Hoax Ratna

Sifi Masdi

Wednesday, 10-10-2018 | 22:26 pm

MDN
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra [ist]

 

“Yusril Ihza Mahendra menganggap wajar polisi memanggil Amien Rais sebagai saksi dalam kasus hoax Ratan Sarumpaet.”

 

Surabaya, Inako

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menganggap pemanggilan Amien Rais oleh polisi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet merupakan hal yang wajar. Pemanggilan sebagai saksi merupakan hal yang normal dan wajar.

"Soal pak Amien itu, saya pikir setiap orang kalau dipanggil untuk dimintai keterangan menjadi saksi normal dan wajar saja," ujar Yusril kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/10/2018).

Yusril mengatakan sebagai warga negara yang baik hendaknya memenuhi panggilan tersebut. Karena pemanggilan itu sangat beralasan. Polisi memiliki kewenangan untuk memanggil saksi yang dianggap mengetahui dugaan kasus Hoaks Ratna Sarumpaet.

"Saya kira bagi setiap warga negara yang baik, harus memenuhi panggilan polisi dan lebih kooperatif. Karena dianggap tahu tentang terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet. Jadi yang diketahui oleh beliau ya diterangkan saja. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran apa-apa. Apakah pak Amien mau dikait-kaitkan dengan kasus itu atau tidak, itu kan pengembangan dari penyidikan. Bisa iya bisa tidak, mudah-mudahan sih tidak," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Dengan pemanggilan Amien Rais sebagai saksi atas dugaan kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet, Yusril menggap hal itu normal dan wajar-wajar saja.

"Saya menggap ini normal saja. Tapi kan pak Amien membuat pernyataan Kapolrinya harus dicopot. Tapi menurut saya apa hubungannya dengan Kapolri. Polisi sudah melakukan tugasnya dengan benar dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana. Ya kooperatif saja. Kalau minta Kapolrinya dicopot itu masalah lain," kata Yusril.

Yusril juga mencontohkan, jika pihaknya pernah mengalami hal yang serupa. Ketika pihaknya dipanggil oleh kejaksaan dan menanyakan keabsahan kejaksaan tersebut waktu itu.

"Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tahun 2010. Karena saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan. Saya tidak asal ngomong, saya buktikan di Mahkamah Konstitusi waktu itu, benar bahwa Jaksa Agungnya waktu itu ilegal dan Hendarman Supandji diturunkan jadi jaksa agung. Tapi kalau sekarang minta Jenderal Tito Karnavian dicopot dari jabatannya karena beliau (Amin Rais) diperiksa, itu tidak ada hubungannya satu dengan yang lain, " terang Yusril.

 

 

 

 

KOMENTAR