Yusril Tak Persoalkan Status  Bambang Widjojanto yang Pernah Jadi Tersangka

Sifi Masdi

Monday, 27-05-2019 | 16:23 pm

MDN
Yusril Ihza Mahendra [ist]

Jakarta, Inako

Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi) -Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak  akan mempersoalkan kasus pidana yang pernah menjerat Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).

"Jadi siapapun advokat yang diajukan Prabowo-Sandi, insya Allah tidak akan kami persoalkan, tidak kami tanyakan, kami terima apa adanya," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril mengatakan akan menghormati para kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 di MK.

"Jadi dari pihak kami menghormati. Sesama advokat, teman sejawat hormat menghormati satu dengan yang lain," ujarnya.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga resmi menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, sebagai Ketua tim hukum Prabowo-Sandi.

Bambang pernah berurusan dengan hukum saat dirinya ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 2015 atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010.

Penangkapan itu memicu munculnya Cicak vs Buaya jilid kedua. Kasus BW itu lalu dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto membantah telah menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.

"Yang saya lakukan adalah apa yang biasanya dilakukan pengacara lain, legal consulting," ujar Bambang usai sekitar 12 pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa(3/2/2015).

"Yang saya lakukan adalah apa yang biasanya dilakukan pengacara lain, legal consulting," ujar Bambang.

 

KOMENTAR