Zumi Zola, Gubernur Jambi Resmi Ditahan KPK, Disangka Terima Suap RP 6 Miliar

Penjelajahan dari artis, pejabat hingga jadi tahanan KPK
Dengan wajah datar, rompi orange yang dikenakan Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya resmi ditahan selama 20 hari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4). Sekitar sembilan jam diperiksa oleh penyidik, tersangkut dugaan menerima hadiah dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar.
Walau sempat mangkir pada Senin (2/4) akhirnya datang juga memenuhi panggilan penyidik. Lembaga anti rasuah sudah memiliki bukti kuat, ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. Diduga keras ikut menerima hadiah dan gratifikasi senilai enam miliar ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Bukti yang dimiliki KPK sudah kuat ujar Febri. Pasal yang disangkakan terhadap Zumi pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun serta uang denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
TAG#Korupsi, #Zumi Zola, #Jambi
198736393
KOMENTAR