2 Jambret Spesialis Sasaran Cewek Main HP di Jalanan Dibekuk Usai 10 Kali Beraksi

Ismail

Wednesday, 08-04-2020 | 15:00 pm

MDN
Aksi dua jambret handphone, AA (20) dan H (21) berakhir di sel Tahanan Polresta Tangerang, setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten.

Tangerang, Inako

 

Aksi dua jambret handphone, AA (20) dan H (21) berakhir di sel Tahanan Polresta Tangerang, setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten.

Simak Video InaTV jangan lupa Klik subscribe and like untuk NKRI Hebat

 

BACA JUGA: Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Ditepi Sungai Pait

BACA JUGA: 9,4 Kilogram Sabu Diamankan Polresta Tangerang

 

Kedua pelaku ini kedapatan menjambret ponsel korban yang sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku memanfaatkan situasi ketika para wanita–wanita remaja yang sedang berdiri dipinggir jalan dan memainkan handphonenya,” ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung, Rabu (8/4/2020).

 

BACA JUGA: Peduli Covid-19, Polsek Pondok Aren Berikan Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu

 

Dalam aksinya, para pelaku menyasar korban sedang fokus bermain Hp dipinggir jalan.

“Jadi targetnya mereka ini kebanyakan wanita dan remaja yang sedang duduk–duduk di motor dan mainin HP-nya dari situlah pelaku langsung menjambret dan ditinggal begitu saja,” ucapnya.

Gogo menambahkan, pelaku sudah 10 kali melancarkan aksinya di Kabupaten Tangerang dan wilayah lain seperti di Serang Banten.

“Di Kabupaten Tangerang mereka sudah 10 kali dan di Serang Banten berkali–kali,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah handphone Oppo A1K warna merah, dan 1 unit sepeda motor matic. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (red : Ardi/WRC)

 

KOMENTAR