4 Skema Pendanaan Pemerintah Untuk Koperasi Terdampak Covid-19

Sifi Masdi

Sunday, 29-03-2020 | 19:36 pm

MDN
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan [kemenkop]

Jakarta, Inako

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menekankan bahwa pihaknya (pemerintah) perlu mengeluarkan skema program bagi koperasi yang benar-benar membantu anggotanya yang tidak mampu membayar pinjaman karena benar-benar terdampak musibah wabah virus Covid-19.

BACA JUGA: Ini Strategi Kemenkop-UKM Restrukturisasi Kredit Untuk Koperasi

Skema program tersebut, pertama, relaksasi dari perbankan dan LPDB KUMKM kepada pinjaman koperasi tersebut. Kedua, skema pinjaman khusus kepada koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas karena kebijakan relaksasi internal atau karena mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu anggotanya yang usahanya terganggu musibah virus Covid-19.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

BACA JUGA: Ini Rencana Kemenkop-UKM Selamatkan Usaha KUMKM di Tengah Pandemi COVID-19

Ketiga, pembebasan pajak koperasi pada objek terkait. "Keempat, mencegah keluarnya kebijakan sepihak dari pemerintah daerah yang merugikan kredibilitas dan keberlangsungan koperasi", jelas Prof Rully dalam rilisnya yang diterima Inakoran.com, Minggu (29/3/2020).

BACA JUGA: Kemenkop-UKM Dukung Koperasi Produsen Sentra Sagu Terpadu di Meranti

Prof Rully mengakui, saat ini keadaan tidak normal yang kurang menguntungkan bagi siapapun, termasuk bagi pemerintah. "Jangan sekali-kali ingin menangguk keuntungan sendiri dari keadaan ini", tandas dia.

Prof Rully menunjuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dimana pemilik dan nasabahnya sama. Maka, lanjut dia, kebijakan relaksasi ataupun penangguhan pembayaran ditentukan melalui mekanisme rapat anggota.

BACA JUGA: Peluang Indonesia Rebut Ekspor Pasar Furnitur Dunia Sangat Besar  

Anggotalah yang menetapkan suatu kebijakan itu baik atau tidak bagi koperasi", tukas Rully.

Sementara itu, Dirut LPDB KUMKM Supomo menjelaskan, pihaknya sudah mulai menghitung atau mengkaji terkait apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Pemerintah Dukung Pengrajin Tempe-Tahu Masuk Koperasi

LPDB akan memperhatikan koperasi-koperasi sebagai mitra untuk melakukan relaksasi. Misalnya, restrukturisasi terkait masalah penundaan pembayaran,” kata Supomo.

Bagi Supomo, tidak menutup kemungkinan LPDB tetap memikirkan hal-hal relaksasi itu seiring dengan apa yang dilakukan OJK.

BACA JUGA: RI-Belanda Sepakat Kembangkan Koperasi Pertanian

Jangan khawatir, kami sedang memikirkan hal itu kepada mitra-mitra koperasi. Untuk kondisi seperti sekarang ini, tidak ada keuntungan yang tidak menurun. Intinya, LPDB siap melakukan relaksasi terhadap mitra-mitra koperasinya,” pungkas Supomo.


 

KOMENTAR