Abraham Samad Khawatir MK Akan Kehilangan Independesni

Binsar

Friday, 26-05-2023 | 08:59 am

MDN
Mantan Komisioner KPK Abraham Samad memberi tanggapan serius putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi UU KPK, terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu dari empat tahun menjadi lima tahun [ist]

 

Mantan Komisioner KPK Abraham Samad memberi tanggapan serius putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi UU KPK, terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu dari empat tahun menjadi lima tahun.

Sebagaimana diketahui, beberapa saat lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengajukan permohonan uji materi UU KPK, terkait periodesasi pimpinan lembaga antirasuah itu.

Dalam permohonannya, Gufron meminta agar batas minimal usia calon pimpinan dihilangkan serta adanya penyetaraan masa periodisasi kepemimpinan di KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

 

 

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Kamis (25/5) mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu. Menurut MK, perpanjangan masa jabatan itu untuk menjaga independensi KPK.

Menanggapai putusan MK, Abraham Samad mengatakan bahwa perubahan masa jabatan menjadi lima tahun itu berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah, meski KPK sendiri masuk dalam rumpun eksekutif, pasca Undang-Undang KPK direvisi.

Samad menambahkan, pembedaan periodisasi masa pimpinan penting untuk menunjukkan bahwa KPK adalah lembaga eksekutif yang independen. Ia menilai KPK perlu memiliki ciri khas sebagai lembaga penegak hukum.

 

 

KOMENTAR