ACT Selewengkan Dana Donasi dari Boeing, 20 M untuk Koperasi Syariah 212 dan Ponpes Peradapan Tasikmalaya
JAKARTA, INAKORAN
Polemik penyalahgunaan dana publik oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Bareskrim Polri menemukan, yayasan tersebut menyalahgunakan dana senilai Rp34 Miliar.
Dana dengan jumlah fantastis itu merupakan donasi dari Boeing. Pada Senin, 25 Juli 2022, Bareskrim Polri membeberkan rincian penyelewengan dana tersebut.
Wadir Tipideksus Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penyelewengan dana itu paling besar untuk pengadaan truk dan juga untuk Koperasi Syariah 212. Kedua pos pengeluaran ini mendapat aliran dana masing-masing sejumlah Rp10 Miliar.
Selain pengadaan truk dan pembiayaan Koperasi Syariah 212, dana publik tersebut dialokasikan untuk pembangunan Pesantren Peradapan Tasikmalaya (Rp8,7 Miliar).
Dana tersebut juga dialirkan sebagai dana talangan untuk PT MBGS (Rp7,8 Miliar), dana talangan CV CUN (Rp3 Miliar), dan untuk program big food bus Rp2,8 Miliar).
Selain itu, Bareskrim Polri menemukan bahwa, sejumlah dana publik yang berhasil dihimpun oleh ACT diselewengkan untuk menggaji para pengurus yayasan tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan rekapitulasi besaran dana untuk gaji itu.
TAG#aksi cepat tanggap, #penyelewengan dana publik, #act, #korupsi petinggi act
188729059
KOMENTAR