Ada Sudin Minta THR, Wagub Sandiaga Uno Geram

Inakoran

Friday, 01-06-2018 | 00:39 am

MDN
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno [ist]

ong>Jakarta, Inako –  

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku dirinya malu dengan kabar yang menyebutkan adanya oknum di salah satu suku dinas (sudin) di Jakarta Barat yang meminta THR kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah itu.

Karena itu, ia merasa geram mendengar berita itu dan berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku bila oknum yang disebutkan di berbagai media itu terbukti meminta THR sebagaimana diberitakan media hari-hari belakangan ini.

"Semua yang berkaitan dengan Pemprov sudah mendapat THR. Dan kami mengimbau untuk para pengusaha, itu berinfaq, bersedekah kepada yang berhak saja," ujar Sandi di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Kepada media, Sandi menegaskan, akan memproses siapa saja yang terlibat dalam aksi pemalakan berkedok THR. Namun, pihaknya akan menunggu laporan dari masyarakat yang dirugikan.

[caption id="attachment_30604" align="alignleft" width="500"] Sudin LH Jakarta Barat, Edy Mulyanto [ist][/caption]Selain itu masyakarat jika menjadi korban pemalakan bisa mengumpulkan barang bukti.

"Jelas nanti ada masing-masing tentunya sudin akan kita evaluasi dan kalau laporan-laporan tersebut masuk ke citizen reporting mecanism dan baik melaui Qlue, melalui aduan email, SMS, dan juga datang ke kami setiap hari itu akan diproses," katanya.

Pernyataan Sandi dipicu kabar yang beredar bahwa salah satu suku dinas di Jakarta Barat mengirim surat permintaan THR kepada pemilik restauran dikawasan Tambora.

Dalam kop surat tersebut tertera dari Suku Dinas (Sudin) Kebersihan yang kini menjadi Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat. Masing-masing pemilik dipalak Rp 200.000 untuk THR berkedok retribusi pengangkutan sampah.

Hal itu dikeluhkan oleh pemilik restauran. Selain nominal yang besar jika tidak dituruti mereka takut sampah tidak akan diangkut.

Menanggapi hal itu, Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Edy Mulyanto menyebut kejadian itu bukan pertama kali. Tahun lalu juga terjadi dan pelakunya diamankan pihak berwajib.

“Kami tengah menelusuri siapa pelakunya kali ini. Apakah pelakunya sama seperti tahun lalu? Kalau iya berarti yang bersangkutan tidak ada kapok-kapoknya,”kata Edy saat dikonfrimasi, Senin (28/5/2018).

Pemilik enggan membayar karena merasa nominal yang terlalu tinggi. Selain itu, sudin yang bersangkutan juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal serupa.

KOMENTAR