Ahli Hukum Administrasi Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah
JAKARTA, INAKORAN.COM
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 dinilai tidak sah secara administrasi.
Penilaian ini disampaikan Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ridwan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).
“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” ujar Ridwan yang berbicara sebagai ahli dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Penilaian Ridwan ini didasarkan pada kenyataan bahwa saat periode pendaftaran capres-cawapres, KPU belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Diketahui, Gibran masih berumur 36 tahun saat pendaftaran. Aturan batas minimal 40 tahun belum diubah oleh KPU saat pendaftaran itu.
"Peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun," kata Ridwan.
TAG#Gibran Rakabuming Raka, #Sidang Sengketa MK, #Pilpres 2024, #Gibran Rakabuming
188642481
KOMENTAR