Airlangga: Ciptaker Tidak hanya Dongkrak Investasi, Juga Transformasi Perekonomian

Hila Bame

Friday, 27-01-2023 | 10:36 am

MDN
Menko Ekonomi, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto

 

 

JAKARTA, INAKORAN

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Karya. 

“Dalam rangka proses pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja tersebut dengan DPR, penting bagi Pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta Konsultasi Publik hari ini.

Hal ini juga dimaksudkan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” kata Menko Airlangga. 

Ketua Umum Partai Golkar ini pun kembali mengingatkan, tujuan pemerintah menyusun RUU Ciptakerja.

“Tindak lanjut Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi tetapi juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dengan penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital,” ujar Menko Airlangga. 

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi yang mengaku hadir dalam sejumlah pertemuan lintas sektor dalam pembahasan RUU Ciptaker, berharap pemerintah mendengar masukan dari publik, yang mereka ajak berdiskusi.

“Pakar hukum, pakar ketenagakerjaan, ada juga dari organisasi keagamaan, LSM, disitu sangat tajam kritiknya, dan ada beberapa catatan yang sangat penting, terutama soal perizinan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan,” jelas Tadjudin saat berbincang hari ini (20/01). 

“Sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba (waktu itu) masuk ke DPR,” imbuh Tadjudin. 

Kini saat partisipasi lebih dibuka, diharapkan elemen masyarakat bisa mempergunakan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang komprehensif dan pemerintah mendengarnya.

“Saya melihat ada urgensi UU Ciptakerja,” kata Tadjudin. 

Maka dia memahami inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan UU Ciptaker yang bertujuan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.

“Penyebab investor tidak mau masuk ke indonesia, karena perijinan berbelit-belit, peraturan yang tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia,“ ujar Tadjudin. 

Angin segar

Sementara itu, Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai perpu itu akan menjadi angin segar bagi investor.


"Ya, tentu saja menjadi angin segar bagi investor yang mau dan akan berinvestasi di Indonesia," terangnya.

Menurutnya, pemerintah memang serius dalam upaya pembangunan ekonomi nasional melalui Perpu Ciptaker.

Menurutnya, persoalan Perpu Ciptaker tidak hanya dalam kerangka investasi melainkan lebih pada adanya pihak yang tidak puas.

"Tapi masalahnya bukan di situ. Banyak pihak yang berkepentingan dengan adanya perubahan dalam perpu itu," tegasnya.

Menurutnya, ada perbedaan mencolok terkait sudut pandang dalam melihat Perpu Ciptaker yakni paradigma ekonomi dan paradigma konstitusi.
"Kalau di ekonomi itu total welfare.

Kalau positif meningkat, mencapai hal yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik itu disetujui, dianggap kebijakan publiknya benar," lanjutnya.

Sedangkan dalam konstitusi, setiap orang yang mempunyai hak konstitusi boleh mengajukan keberatan atas suatu kebijakan yang dinilai merugikan individu tersebut.

"Di situ persoalannya. Yang paling menantang di ketenagakerjaan, yang lain juga ada, tapi tidak langsung," sambungnya.

Menurutnya hal itu lazim terjadi, karena sebuah aturan tidak bisa menguntungkan semua pihak. "Biasa kan, kalau UU pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan," tandasnya.

Sugiyono menegaskan tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah untuk meyakinkan pihak terkait atas dampak yang muncul dari Perpu Ciptaker.

"Jadi memang tantangannya cukup besar dari pemerintah bahwa harus bisa membuat orang yang merasa dirugikan tidak dirugikan atau mendapat kompensasi. Itu dibicarakan, supaya mereka bisa terima arah perubahan," pungkasnya.

 

 

 

KOMENTAR