Airlangga Hartarto: PSBB akan diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021

Hila Bame

Friday, 22-01-2021 | 02:36 am

MDN
Jalan Gatot Subroto pada April 2020 terlihat lengang menuju Gorogol Jakarta Barat [foto: Endah Iriyanti/Inakoran.com]

 

Jakarta, INAKORAN

 

PPKM atau PSBB  akan diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Kamis (21/1) 

Dari data-data yang ada, bahwa di 72 Kabupaten/Kota itu masih ada beberapa, mulai penurunan tapi kurvanya masih belum turun ke bawah,"

"Presiden Joko Widodo menyetujui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atas pertimbangan kasus covid19 di 72 Kabupaten / Kota belum turun", tandas Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). 


BACA:  

Kementerian PUPR Rampungkan Peningkatan Kapasitas Gedung Tiga RS Rujukan Penanganan Covid-19

 


Keputusan perpanjangan, lanjut Airlangga,    lantaran kasus mingguan Covid-19 masih meningkat dalam dua pekan pemberlakuan PPKM. Dia menyebut, angka kesembuhan pasien Covid-19 di sejumlah daerah juga menurun.

Airlangga menambahkan, dalam PPKM jilid kedua ini, aturan jam operasional mal  berubah atau ditambah hingga pukul 20.00 WIB.


BACA: 

Realisasi Dana SBSN  Kementerian PUPR TA 2020  Untuk Biaya Infrastruktur Capai 94,49%

 


Sementara, pembatasan kegiatan lainnya tetap sama, yakni kegiatan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan sektor industri esensial beroperasi 100 persen.

Untuk kegiatan restoran kapasitas makan ditempat  25 persen yang diperbolehkan, konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen sementara alur transportasi diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. 

 

KOMENTAR